Sunday, November 29, 2009

FOSMALANG165:Kiswah Baru Ka'bah Seharga Rp 60 Milyar


Shalat Idul Adha yang dilakukan di Masjidil Haram kemarin (27/11) terasa istimewa. Pasalnya penutup Ka’bah atau kiswah Ka’bah terlihat masih baru. Bagian bawahnya masih digulung. Jamaah haji tak bisa menyentuh atau menciumnya. Namun, tetap banyak jamaah yang berdoa dengan menempelkan pipi maupun tangannya di dinding Ka'bah.

Penggantian kiswah baru tersebut dilakukan saat jamaah haji wukuf di Arafah. Saat itu, Masjidil Haram sedang sepi-sepinya. Acara dilakukan oleh pelayan dua tanah haram, Raja Abdullah, pimpinan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, pejabat Mekkah, serta pimpinan pemintalan kiswah Ka'bah, Ahmad Al-Qawayfili. Hadir, antara lain, para tamu kerajaan dari berbagai negara dan para pemuka Makkah. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap kali jemaah haji wukuf.

Kiswah berukuran 658 meter persegi itu terbuat dari 670 kg sutera dan 150 kg benang emas serta perak untuk menyulam ayat-ayat Al-Quran di atas sutera itu. Termasuk, untuk menyulam kain yang menutupi pintu Ka’bah atau dikenal dengan burqa sepanjang 6,5 meter dan lebar 3 meter.

Menurut Qawayfili, biaya pembuatan kiswah Ka'bah ini mencapai 20 juta Riyal atau sekitar Rp 60 miliar. Kiswah Ka'bah yang lama kemudian disimpan dan dimasukkan dalam museum Ka'bah di Mekkah sebagai bukti sejarah.

Penutup Ka’bah sepanjang tahun itu dibuat oleh pabrik khusus yang didirikan di Mekkah oleh Raja Abdul Aziz sekitar 70 tahun lalu. Seluruhnya menghabiskan dana 20 juta riyal atau sekitar USD 5 juta. Kiswah Ka’bah diganti dua kali tiap tahun. Yaitu, pada bulan Sya'ban (sebulan menjelang Ramadan) dan Dzulhijjah saat prosesi haji hendak dilangsungkan. Kiswah juga dicuci dua kali setahun dengan air zamzam dan diberi parfum oud.

Pergantian kiswah ini dilakukan Kamis pukul 09.00 waktu setempat atau pukul 13.00 WIB. Tidak ada jemaah haji yang menyaksikan. Karena ketatnya penjagaan di pintu masuk Mekkah pada musim haji, maka pergantian kiswah Ka'bah hanya disaksikan sejumlah warga Mekkah. (tmp/jpn/ika – www.esqmagazine.com)

0 comments:

Post a Comment